Cara Registrasi Kartu XL melalui SMS
Registrasi kartu XL untuk pelanggan baru
- Buka fitur SMS di smartphone Anda
- Lalu, Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK# (Contoh: DAFTAR#3012345678901678#3201060401130002#)
- Kemudian, kirim ke 4444
- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Sedangkan, untuk pelanggan lama sebagai berikut:
- Buka fitur SMS di smartphone Anda
- Lalu, Ketik ULANG#NIK#Nomor KK (Contoh: ULANG#3012345678901678#3201060401130002#)
- Kemudian, kirim ke 4444
- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Bisnis.com, JAKARTA - Penting bagi setiap pengguna kartu XL baik yang baru maupun yang lama untuk memahami proses registrasi.
Registrasi kartu XL merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh pelanggan guna mempertahankan akses terhadap layanan-layanan yang disediakan, termasuk SMS, telepon, dan akses internet.
Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Kewajiban registrasi kartu XL tak hanya berlaku bagi pelanggan baru, namun juga bagi pelanggan lama yang sebelumnya belum melakukan registrasi dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi ulang diperlukan agar data pelanggan tercatat secara resmi dalam sistem perusahaan.
Cara Registrasi Kartu XL Melalui SMS
Registrasi juga dapat dilakukan melalui SMS dengan format sebagai berikut:
Mengatasi Gagal Registrasi Kartu XL
Jika kamu mengalami kendala atau kegagalan dalam proses registrasi kartu XL, langkah terakhir yang bisa diambil adalah dengan melakukan panggilan ke nomor 817. Dalam panggilan tersebut, kamu dapat mengemukakan keluhan yang dialami dalam proses registrasi.
Tim petugas layanan pelanggan (customer service) XL yang profesional akan segera memberikan bantuan dan panduan untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
Panggilan ke pusat panggilan XL memungkinkan kamu untuk mendapatkan solusi cepat terkait masalah registrasi yang dialami. Tim layanan pelanggan akan membantu menangani permasalahan tersebut dengan lebih detail dan memberikan arahan yang tepat agar proses registrasi dapat diselesaikan.
Dengan memahami proses registrasi kartu XL dan melaksanakannya sesuai ketentuan, pengguna akan terhindar dari gangguan layanan yang dapat terjadi jika kartu tidak terdaftar dengan benar.
Registrasi ini juga memastikan pengguna tetap mendapatkan layanan XL dengan lancar dan tanpa gangguan.
Mengapa Registrasi Kartu XL Penting?
Registrasi kartu XL adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pengguna agar tetap bisa menikmati layanan operator. Ini juga merupakan upaya pemerintah untuk memantau penggunaan kartu prabayar dengan lebih terkontrol dan transparan seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 beserta perubahannya.
Syarat Registrasi Kartu XL
Berikut syarat registrasi kartu XL Axiata.
Syarat untuk Warga Negara Asing (WNA)
2. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Manfaat dari Registrasi Kartu XL
Registrasi kartu XL bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga untuk melindungi pengguna dari risiko pemblokiran layanan yang dapat terjadi jika kartu tidak terdaftar dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Pastikan juga untuk memeriksa status registrasi kartu dengan melakukan panggilan pada kode UMB 123444#.
Cara Registrasi Kartu XL via website
Cara Registrasi Kartu XL melalui Website
Dilansir laman resminya, registrasi kartu XL terdapat dua pilihan yakni menggunakan OTP dan Nomor PUK:
- Buka laman www.xlaxiata.co.id/registrasi di HP
- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan OTP"
- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK
- Lalu, Klik "Dapatkan kode"
- Setelah itu, XL Axiata akan mengirimkan kode OTP untuk Anda, selanjutnya masukkan kode tersebut.
- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".
- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Menggunakan nomor PUK di rangka kartu SIM
- Buka aplikasi browser atau chrome di smartphone Anda, lalu buka alamat situs www.xlaxiata.co.id/registrasi.
- Lalu, Klik "Pilih" pada menu "Menggunakan Nomor PUK"
- Kemudian, masukkan nomor XL Anda, Nomor NIK, dan Nomor KK.
- Lalu, masukkan delapan digit nomor terakhir PUK dari kartu XL Anda.
- Setelah itu, Klik "Saya bukan robot" dan Klik "Daftar".
- Tunggu hingga pihak XL Axiata memvalidasi data Anda dan proses registrasi selesai.
Cara Registrasi Kartu XL Offline (XL Center)
Jika mengalami kesulitan dengan registrasi online atau melalui SMS, pelanggan bisa pergi langsung ke XL Center terdekat. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan saat mengunjungi XL Center adalah:
Proses registrasi khusus untuk nomor XL, dengan memasukkan 8 digit PUK yang tertera pada cangkang atau rangka sim card. Mohon pastikan segel sim card dalam keadaan utuh.
Deposit adalah prasyarat untuk mendaftar PRIORITAS jika Anda memilih Bank Transfer sebagai pilihan pembayaran. Deposit dibayarkan sekali pada saat proses pendaftaran dan tidak dapat menggantikan tagihan Anda. Untuk pendaftaran di XL Center, deposit dapat dibayar dengan kartu kredit atau Virtual Account. Untuk pendaftaran melalui Website dan WhatsApp Business XL PRIORITAS, deposit dapat dibayar dengan kartu kredit atau ditransfer ke rekening BCA atas nama PT XL Axiata, Tbk: 205 006 5416.
myXL versi terbaru adalah aplikasi yang memudahkan Anda dalam melakukan berbagai kegiatan seperti aktivasi paket internet, cek pulsa, dan cek sisa kuota. Selain itu Anda juga dapat mengatur beberapa akun XL Prabayar, XL Pascabayar, dan XL HOME sekaligus hanya dalam 1 aplikasi myXL.Fitur-fitur terbaru di myXL :1. Cek Sisa Kuota dan Pulsa2. Aktivasi Paket3. Isi Pulsa4. Bagi Pulsa5. Aktivasi Kartu SIM6. Beli Gadget7. Layanan FAQ8. Layanan Live Chat9. Atur sampai dengan 10 Akun myXL Anda10. Kode PUK11. Aktivasi Roaming dan Beli Paket Roaming12. Aktivasi Paket Keluarga untuk kelola kuota bersama di myXL13. Aktivasi paket & bayar tagihan menggunakan pulsa, Gopay, OVO, Kartu Kredit, dan Bank Virtual Account14. Atur batas pemakaian Anda untuk pengguna Pascabayar15. Info lokasi XL Center
Kuota nelpon & SMS tidak dapat digunakan untuk menghubungi nomor premium.
TEMPO.CO, Jakarta - Bagi pelanggan kartu XL, tahapan registrasi nomor handphone bisa dilakukan melalui website maupun SMS. Registrasi kartu XL diperlukan tidak hanya bagi pelanggan prabayar namun juga pascabayar. Lantas, bagaimana cara registrasi kartu SIM XL?
Perlu diketahui, sesuai anjuran pemerintah bagi pelanggan kartu SIM provider apapun wajib melakukan registrasi dengan identitas diri yang dimiliki, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Registrasi ini bertujuan untuk melindungi pelanggan dari tindak kejahatan dan penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab seperti penipuan, terorisme dan spamming.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukan itu saja, tujuan registrasi juga untuk memudahkan transaksi secara online antara pihak jasa provider dan kepentingan penyaluran dana bantuan sosial pemerintah.